Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

45 Warung Jablay Banjarbaru Terancam Dibongkar Paksa

Sheilla Farazela • Minggu, 14 Desember 2025 | 16:05 WIB

RAZIA: Petugas gabungan saat melaksanakan operasi cipta kondisi, Sabtu (13/12) malam.
RAZIA: Petugas gabungan saat melaksanakan operasi cipta kondisi, Sabtu (13/12) malam.
BANJARBARU – Operasi Cipta Kondisi menemukan puluhan warung remang-remang masih beroperasi hingga larut malam di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Petugas gabungan memberikan teguran tegas kepada 45 warung yang diduga menyediakan karaoke ilegal dan minuman keras, Sabtu (13/12/2025) malam.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru mencatat sejumlah pelanggaran serius selama inspeksi lapangan. Warung yang kerap disebut warung jablay tersebut menyediakan ruang karaoke dengan tarif Rp30 ribu per jam, lengkap dengan indikasi peredaran minuman keras.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata, mengungkapkan pihaknya telah mendata 45 warung remang-remang yang tersebar di Kelurahan Landasan Ulin Tengah dan Landasan Ulin Selatan.

Baca Juga: Bocah Introvert Raih Nanang Favorit Kalsel 2025

"Sampai saat ini ada 45 warung yang tercatat dalam data kami. Memang ada beberapa yang sudah tutup, namun tetap kami lakukan pendataan dan penomoran," ujarnya kepada media, Minggu (14/12/2025).

Karaoke Ilegal dan Miras Ditemukan

Sasaran utama operasi adalah aktivitas yang melanggar aturan Pemerintah Kota Banjarbaru, terutama penyediaan karaoke ilegal dan minuman keras. Petugas menemukan sisa botol miras di beberapa lokasi, meski sebagian sudah dalam kondisi kosong.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari, PUPR HSU Tekan Rekanan Rampungkan Proyek

"Kami juga mendapati penjaga warung berpakaian minim, serta adanya kamar-kamar karaoke berbayar hingga Rp30 ribu per jam," ungkap Denny.

Di bagian depan warung, tampak perempuan-perempuan berpakaian minim duduk menunggu pengunjung. Pemandangan ini menjadi salah satu fokus penertiban petugas gabungan.

Surat Teguran Pertama Dikeluarkan

Baca Juga: Petani Tua di Balangan Tewas Digigit Ular Saat Tidur Siang di Rumah

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan surat teguran pertama kepada seluruh pemilik warung. Mereka diminta menghentikan aktivitas terhitung sejak hari ini dan membongkar bangunan secara mandiri sebelum penertiban paksa dilakukan.

"Lebih baik dibongkar sendiri daripada nanti petugas yang melakukan. Setelah surat teguran ini, akan kami lanjutkan dengan SP1, SP2, hingga SP3 jika tetap membandel," tegas Denny.

Jika hingga Surat Peringatan ketiga diabaikan, petugas akan melakukan penertiban masif di lapangan tanpa kompromi.

Baca Juga: Honorer Non Database di Banjarmasin Galau, PKB Janji Kawal Nasib Pegawai

Jelang Malam Senin 5 Rajab

Operasi Cipta Kondisi melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporabudpar), DPMPTSP, Disperkim, dan Polisi Militer.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan citra Kota Banjarbaru menjelang kegiatan rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul. Banjarbaru merupakan salah satu wilayah perlintasan jemaah dari berbagai daerah.

Baca Juga: Remaja Diterkam Buaya di Tanggul Sungai Tanah Laut, Kapolsek Panyipatan Ungkap Kronologinya

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan norma dan agama, sehingga jemaah dari luar daerah melihat Banjarbaru dalam kondisi tertib dan bersih," pungkas Denny. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#karaoke ilegal Jalan Trikora #warung remang remang Banjarbaru #penertiban warung jablay Banjarbaru #razia Satpol PP Banjarbaru #operasi cipta kondisi Kalsel