BANJARMASIN – Usai penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua Kalsel, pada Selasa (9/12) lalu. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel langsung bergerak cepat. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan Jumat (12/12) pagi.
Mereka yang dipanggil adalah eks direksi perusahaan pelat merah Pemprov Kalsel periode 2021-2023 itu. Dari tiga direksi yang diundang pemeriksaan penyidik Kejati Kalsel, hanya dua yang memenuhi panggilan.
Dua eks direksi yang memenuhi panggilan itu adalah Bayu Budjang (eks Direktur Utama), dan Khairil Anwar (eks Direktur Teknis dan Operasional). Sementara, Direktur Umum dan Keuangan, Yusni Hardi tak memenuhi panggilan. “Benar ada pemanggilan pemeriksaan. Yang dipanggil seharunya tiga orang jajaran eks direksi tahun 2021-2023, tapi Direktur Umum dan Keuangan belum memenuhi panggilan,” terang Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priono, Jumat (12/12).
Dia memastikan, pemanggilan tetap akan dilayangkan bagi eks direksi yang tak hadir. “Saya belum dapat kabar dari tim penyidik kenapa tak hadir. Yang pasti, untuk melengkapi pemeriksaan, yang bersangkutan tetap harus dimintai keterangan,” imbuhnya.
Yuni belum mau mengungkap materi apa yang ditanyakan kepada para saksi tersebut. Dia menegaskan, pemeriksaan ini seluruhnya kewenangan tim penyidik. “Untuk materi pemeriksaan mohon maaf belum disampaikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, hampir empat jam Kantor PT Bangun Banua, digeledah Kejati Kalsel pada Selasa (9/12) siang. Penggeledahan yang berlangsung tertutup itu diduga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Kalsel, Tiyas Widiarto, mengatakan penggeledehan itu untuk mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi. “Jadi memang benar tadi tim penyidik kami melakukan penggeledahan. Ini adalah rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bangun Banua dari 2009 sampai 2023,” ujarnya.
Dia mengungkap, kasus dugaan rasuah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kalsel itu, saat ini sudah di tahap penyidikan. “Sudah tahap penyidikan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Karena ini penyidikan untuk mengkonfirmasi dan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” tambahnya.
Adapun berkas yang disita dalam penggeledahan berupa dokumen terkait substansial dalam kasus tersebut. Diantaranya dokumen duit masuk serta kemana mengalirnya, akta notaris pendirian dan dokumen kepemilikan saham.
Aspidsus Kejati Kalsel, Abdul Mubin menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini terkait adanya temuan BPK perwakilan Kalsel. “Betul berawal dari temuan BPK sehingga kami melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), kami lanjutkan dengan penyidikan untuk menjadi terang suatu peristiwa sampai akhirnya nanti kami akan menetapkan siapa tersangkanya nanti,” ucapnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya Gubernur Kalsel, Muhidin melakukan audit kepada sejumlah perusahaan milik daerah dan SKPD. Salah satunya adanya temuan BPK yang belum dipertanggungjawabkan. Potensi temuan dari BPK tersebut sekitar Rp42 miliar dari total Rp61 miliar. Sedangkan yang baru terbayarkan hanya sekitar Rp16 miliar.
Dia mendesak direksi lama untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana. Muhidin menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada pada manajemen periode sebelumnya. “Kalau direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya. Ini peninggalan dari direksi terdahulu,” tegas Muhidin.
Editor : Arief