BANJARMASIN - Kakek 72 tahun ini tega mencabuli dan memerkosa seorang bocah perempuan berumur 9 tahun.
Pelaku yang berinisial S merupakan seorang wakar atau penjaga malam di kawasan tempat tinggal korban di Banjarmasin Utara.
Perbuatan keji itu terbongkar setelah korban yang masih siswi kelas 3 SD ini menceritakan hal buruk yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
"Diduga perbuatan bejat ini berlangsung sejak Agustus 2025 dan baru terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Partogi Hutahahean, Kamis (11/12).
Peristiwa memilukan itu terjadi ketika korban pulang sekolah dan berjalan kaki sendirian.
Pelaku memanggil dan didatangi korban, kemudian diajak ke poskamling tempat pelaku berjaga. Setelah masuk ke dalam, pelaku mengunci pintu pos dan melampiaskan nafsunya.
"Pada kejadian pertama, pelaku mencabuli korban dan perbuatan tidak senonoh lainnya. Berikutnya, pelaku menyetubuhi korban," terang Partogi.
Usai peristiwa kejahatan seksual itu korban disuruh pulang dan pelaku memberikan selembar uang Rp2 ribu.
"Ada dugaan perbuatan pencabulan dilakukan pelaku sebanyak 10 kali, dan hanya satu kali persetubuhan," jelas Partogi.
Partogi memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lansia ini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief