Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Datuk Timang, Desa Jorong, pada Selasa (9/12) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolsek Jorong Iptu Rahmad Ramadhani mengatakan SY mengakui aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (3/12).
Baca Juga: Ustad Das'ad Latif Ceramah di Tabalong, Singgung Haramnya Suap Politik dan PNS
Pelaku nekat membobol rumah dinas dengan cara merusak kunci pintu samping menggunakan gunting baja, kemudian membawa kabur dua sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.
"Kami berhasil mengamankan dua motor sebagai barang bukti yakni Kawasaki KLX 150 dan Honda AFX berwarna biru-hitam," ujar Rahmad, Kamis (11/12).
Rahmad menjelaskan bahwa SY mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Pasokan Pertamax di HSU Kembali Lancar, Antrean SPBU Mulai Membaik
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jorong dan sekitarnya.
Saat ini SY ditahan di Polsek Jorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : M. Ramli Arisno