Penindakan dilakukan di kawasan Eks Lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga, Landasan Ulin.
Razia ini merupakan tindak lanjut penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Baca Juga: Banjarmasin Catat Kasus HIV Tertinggi, Ini Imbauan Dinas Kesehatan Kalsel
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan empat perempuan berinisial E.S (36), I (42), YO (58), dan Y (51) di dalam sebuah rumah.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo, melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat, menyebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tisu dan handbody.
“Barang bukti berupa tisu dan handbody turut diamankan,” ujarnya, Kamis (11/12).
Baca Juga: Puluhan Tahun Menunggu, Tanah Warga Aranio Akhirnya Diakui Negara
Keempat perempuan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam proses pemeriksaan, mereka mengakui menawarkan jasa pijat plus dengan tarif Rp50–60 ribu dan menyewa kamar seharga Rp300 ribu per bulan.
“Setelah BAP selesai, para PSK dititipkan sementara di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru selama dua hari sebelum menjalani proses lanjutan pada Kamis (11/12/2025),” jelas Yanto.
Baca Juga: Pasokan Pertamax di HSU Kembali Lancar, Antrean SPBU Mulai Membaik
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penertiban berlangsung aman dan kondusif. Satpol PP Banjarbaru memastikan kegiatan razia akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan Perda yang berlaku. (*)
Editor : M. Ramli Arisno