Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satres Narkoba Polres HST Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Beruntun di Desa Pamangkih

Jamaludin • Kamis, 11 Desember 2025 | 14:10 WIB
DITANGKAP: Dua budak sabu asal di Desa Pamangkih HST diringkus polisi. (Foto: Humas Polres untuk Radar Banjarmasin).
DITANGKAP: Dua budak sabu asal di Desa Pamangkih HST diringkus polisi. (Foto: Humas Polres untuk Radar Banjarmasin).

BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten HST.

Dua pria, masing-masing berinisial HR dan RP, ditangkap dalam rangkaian operasi di Desa Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara belum lama tadi.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap HR (49), warga Desa Pemangkih, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HR di rumah yang ia tempati. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,16 gram,” ujar Kapolres, Kamis (11/12/2025).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone OPPO warna Dazzling Green, dua dompet, serta uang tunai Rp2.878.000 yang terdiri dari pecahan berbagai nominal.

Setelah mengamankan HR, petugas melakukan pengembangan dan menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain. Sekitar pukul 19.30 Wita di hari yang sama, Satresnarkoba berhasil menangkap RP (33), warga Desa Pelajau, Kecamatan Pandawan, di lokasi yang sama.

“Pelaku RP diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu bersama HR. Saat kami geledah, ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 15,68 gram dan berat bersih 14,96 gram,” jelas AKBP Jupri.

Selain sabu, petugas menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut, termasuk plastik klip, tisu, plastik hitam, senter, dompet, serta satu unit handphone Samsung dengan SIM aktif. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.250.000 dari RP.

Kapolres HST menegaskan bahwa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah HST. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi awal sehingga upaya penegakan hukum bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Kedua pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing dengan pasal yang sesuai dari hasil penyidikan penyidik Satresnarkoba Polres HST.

Editor : Arif Subekti
#Sabu #pelaku #Desa #HST