Setelah Direktur Utama PT ADCL, M Reza Arpiansyah, divonis dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal, penyidikan kini mengarah pada pihak lain yang diduga turut terlibat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan memastikan telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Moeslim Baedawi dan Yusri. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, membenarkan informasi tersebut setelah mendapat konfirmasi dari Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kalsel.
“Iya, informasi dari Kejati melalui Kasidik, ada dua tersangka baru dari pengembangan kasus PT Asabaru. Mereka adalah Moeslim Baedawi dan Yusri. Keduanya sudah ditahan oleh Kejati,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (10/11).
Peran dan kontribusi Moeslim Baedawi serta Yusri kini masuk dalam pendalaman lanjutan oleh tim Pidsus Kejati.
Penahanan keduanya dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, sekaligus mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Penetapan ini menjadi lanjutan penting dari perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Balangan senilai Rp20 miliar.
Reza sebelumnya telah dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan alur pertanggungjawaban pidana dalam kasus yang menghebohkan warga Balangan ini.
Editor : Sutrisno