Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Tenggelamnya Siswa SD di The Breeze Water Park Banjarbaru Masih Berlanjut, Polisi Lengkapi Berkas

Sheilla Farazela • Selasa, 9 Desember 2025 | 11:59 WIB
TKP: Lokasi tenggelam seorang pelajar SD laki-laki asal Bati-Bati di wahana kolam renang The Breeze Water Park, Senin (9/6) sore.
TKP: Lokasi tenggelam seorang pelajar SD laki-laki asal Bati-Bati di wahana kolam renang The Breeze Water Park, Senin (9/6) sore.

BANJARBARU – Proses hukum kasus tenggelamnya MA (13), siswa SD asal Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, di wahana The Breeze Water Park Banjarbaru masih bergulir.

Hingga kini, berkas perkara 14 tersangka dalam insiden yang terjadi pada Senin (9/6) tersebut masih harus dilengkapi sebelum kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi keterangan saksi ahli, salah satunya dari Basarnas Banjarmasin.

“Berkas perkara sudah dikirim, namun kemarin dikembalikan kejaksaan untuk melengkapi pemeriksaan saksi ahli dari Disporabudpar dan Basarnas,” ujar Ipda Isman, Senin (8/12).

Ia menjelaskan, penyidik telah memperoleh keterangan saksi ahli dari Disporabudpar Banjarbaru. Sementara untuk Basarnas, pihaknya masih menunggu penunjukan ahli yang akan dimintai keterangan terkait prosedur evakuasi korban tenggelam.

Setelah seluruh keterangan ahli dilengkapi, kata Isman, berkas perkara akan kembali dikirim ke kejaksaan agar status hukum para tersangka memperoleh kepastian. “Mungkin dalam pekan ini sudah ada jawaban dari Basarnas,” jelasnya.

Isman menambahkan, 14 tersangka terdiri dari delapan guru, satu kepala sekolah, serta lima dari pihak pengelola The Breeze: masing-masing empat karyawan dan satu manajemen. Seluruh tersangka sejauh ini belum dilakukan penahanan.

“Semua tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor satu kali dalam seminggu,” tuntasnya.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#kolam renang #sd #banjarbaru #Tenggelam