Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria Amuntai Diciduk Polisi

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 9 Desember 2025 | 08:36 WIB

TERCIDUK: Tersangka T alias Pianggu alias Madi (46) ditangkap karena menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu oleh anggota Satres Narkoba Polres HSU.
TERCIDUK: Tersangka T alias Pianggu alias Madi (46) ditangkap karena menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu oleh anggota Satres Narkoba Polres HSU.
AMUNTAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap seorang pria berinisial T alias Pianggu alias Madi (46) karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 18.40 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Tersangka saat itu sedang berada di atas sepeda motor ketika petugas menghampiri dan langsung melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Trauma Banjir Rob, Nenek Salasiah Tak Bisa Tidur Saat Air Naik

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat bersih 5,04 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok berwarna putih-merah.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kanan pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip bening, satu unit handphone Android Infinix Smart 8 Plus.

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Kubah Basirih, Air Keruh Genangi Area Makam

Dan satu unit sepeda motor Honda CB150R bernomor polisi DA 4163 FJ yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, menyampaikan pelaku diamankan karena diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersangka menjerat pasal berlapis.

"Saat ditangkap pelaku sedang berada di atas sepeda motor, kemudian polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu tersebut," ujar Sutargo kepada media ini, Selasa (9/12).

Baca Juga: Empat Rumah di Gang 3 Kelayan Ludes, Saturi Kehilangan Semua

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat mengingat barang bukti yang ditemukan tergolong dalam jumlah signifikan.

Tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Antrean Panjang Pendaftaran HAKI, Dua Dinas Pemko Banjarmasin Kewalahan

Polisi telah melakukan tes laboratorium terhadap barang bukti, serta pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan pelaku guna pengembangan kasus.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah HSU.

Polisi terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Narkoba Kalimantan Selatan #razia narkoba #Narkoba HSU #Penangkapan sabu Amuntai #polres hsu