Penangkapan dilakukan di Jalan Alabio–Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, HSU.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Sutargo mengatakan, kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat bersih 6,76 gram pada Senin (8/12).
Baca Juga: Tips Aman Terobos Banjir Rob Banjarmasin agar Motor Tidak Mati Mendadak
Mereka adalah Aam Dani alias Aam (31), warga Desa Hilir Mesjid, Sungai Tabukan, HSU, serta Yamani alias Yamani (43), warga Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Polisi Curigai Pengendara Motor, Temukan Sabu dalam Kotak Rokok
"Penangkapan bermula saat polisi mencurigai Yamani yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian," ujar Kasat Narkoba kepada media, Senin (8/12).
Baca Juga: Polres Balangan Waspadai Lonjakan Peredaran Narkoba Jelang Nataru 2024
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di bagian depan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, Yamani mengaku akan mengantarkan sabu tersebut kepada Aam Dani di lokasi yang telah ditentukan.
Polres HSU Tangkap Penerima Sabu di Lokasi Berbeda
Baca Juga: ASN HSU Jalani ProASN di BKN Banjarbaru, Dorong Birokrasi Adaptif dan Modern
Mendapat informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres HSU segera bergerak ke lokasi keberadaan Aam Dani dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan Aam, polisi menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa dua paket sabu dengan berat 7,14 gram bruto atau 6,76 gram netto, dua plastik klip, satu kertas timah rokok, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Vario 150.
Baca Juga: Calon Haji Tanah Bumbu 2026 Dapat Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Dijerat Pasal Peredaran Narkotika, Ancaman 20 Tahun Penjara
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkab HSU Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Targo, sapaan akrab AKP Sutargo.
Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 112 ayat (2) mengatur kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman serupa.
Baca Juga: BPBD Kotabaru Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Ribuan Rumah Terancam
Polres HSU terus mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama menjelang libur akhir tahun yang biasanya menjadi momen meningkatnya transaksi narkotika. (*)
Editor : M. Ramli Arisno