BATULICIN – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MB (23) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap AJ (45), kakak iparnya, di Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 Wita.
Peristiwa penganiayaan terjadi dua hari sebelumnya, Sabtu 6 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah korban.
Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan menjelaskan bahwa korban sedang berada di rumah ketika pelaku datang dalam kondisi diduga di bawah pengaruh alkohol.
“Pelaku awalnya menanyakan keberadaan kunci sepeda motornya, tapi korban bilang tidak tahu,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Percekcokan kemudian terjadi hingga pelaku memukul kepala dan wajah korban menggunakan kayu balok pendek, sehingga menyebabkan luka berat pada korban.
Korban hingga kini masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
Setelah menerima laporan dari Kepala Desa Dwi Marga Utama, Kapolsek Sungai Loban bersama tiga personel langsung bergerak menuju rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban.
“Pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan,” terangnya.
Polisi telah mengamankan celana dan kaus milik korban, serta kayu balok yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
MB dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian sawit.
Editor : Eddy Hardiyanto