BANJARBARU – Seorang perempuan muda berinisial AN (23), warga Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang penjualan toko bangunan tempatnya bekerja di kawasan Jalan Garuda, Landasan Ulin Timur, Banjarbaru.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik toko melakukan audit internal dan menemukan selisih antara stok barang dan piutang toko.
Audit lanjutan kembali dilakukan dan ditemukan selisih mencapai Rp 315 juta.
“AN selaku admin toko dipanggil untuk dimintai keterangan dan mengakui telah menilap uang pembayaran penjualan besi. Dari pengakuannya, nominal yang digelapkan sekitar Rp 50 juta,” ujar Ipda Isman, Minggu (7/12).
Menurut polisi, uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Modus yang dilakukan yakni dengan memasukkan 50 persen uang pembayaran pelanggan ke bon sehingga seolah-olah pelanggan memiliki piutang padahal tidak ada transaksi utang.
“Jadi terjadi piutang yang sebenarnya fiktif atau dimanipulasi,” jelasnya.
Setelah mengamankan tersangka pada Rabu (26/11), polisi turut menyita barang bukti berupa kartu ATM bank BCA dan sejumlah nota penjualan.
Tersangka kini ditahan di sel khusus perempuan Polsek Banjarbaru Utara. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Editor : Muhammad Syarafuddin