Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polairud Polres HSU Amankan Pelaku Ilegal Fishing dengan Metode Setrum Ikan

M Akbar Radar Banjarmasin • Minggu, 7 Desember 2025 | 11:21 WIB
MELANGGAR: Pelaku A warga Desa Banua Hanyar Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU, tertangkap saat melakukan aktivasi Illegal Fishing di wilayah hukum Polres HSU. (Foto: Polairud/Radar Banjarmasin)
MELANGGAR: Pelaku A warga Desa Banua Hanyar Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU, tertangkap saat melakukan aktivasi Illegal Fishing di wilayah hukum Polres HSU. (Foto: Polairud/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria berinisial A yang tertangkap melakukan illegal fishing dengan menggunakan alat setrum ikan.

Penangkapan terjadi Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 00.20 WITA di perairan Sungai Kali Nagara, Desa Banyu Tajun Pangkalan, RT 03, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.

Tersangka A merupakan warga Desa Banua Hanyar Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.

Kasat Polairud Polres HSU Iptu Marwan menyebutkan bahwa pelaku diketahui sedang menangkap ikan menggunakan alat setrum yang jelas melanggar hukum dan membahayakan ekosistem perairan.

Petugas kemudian melakukan tindakan cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres HSU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 atau 86 Ayat (1),” jelas Iptu Marwan, Minggu (7/12/2025).

Untuk barang bukti yang diamankan, jawab Iptu Marwan, satu set alat pendukung menyetrum ikan dan jukung atau perahu kecil.

Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, mengingatkan bahwa penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem perairan serta membahayakan keselamatan pelaku sendiri.

“Penyetruman ikan dapat mematikan biota air dalam jumlah besar dan merusak habitatnya. Selain mengancam kelestarian sungai, metode ini juga berisiko tinggi menyebabkan korban pada pengguna alat maupun masyarakat sekitar,” tegasnya.

Polres HSU mengimbau masyarakat untuk menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak melanggar hukum guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam perairan di daerah tersebut.

Editor : Arif Subekti
#alat #penangkapan #HSU #perairan #Setrum #ikan #Hulu Sungai Utara