Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ada Tambang Emas Ilegal Skala Besar di Kabupaten Tanah Laut, Tersembunyi di Tengah Hutan Produksi Riam Adungan

Norsalim Yahya • Sabtu, 6 Desember 2025 | 11:31 WIB
PETI: Penampakan kolam yang diduga sebagai tempat untuk mengendapkan emas.
PETI: Penampakan kolam yang diduga sebagai tempat untuk mengendapkan emas.

PELAIHARI – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di kawasan hutan produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), menjadi sorotan.

Isu ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan pengerukan tanah dengan ekskavator di Km 92 Riam Adungan viral di media sosial. Temuan lapangan mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini sudah mencapai skala besar, melibatkan satu unit ekskavator, dump truck, dan bahkan kolam pengendapan yang ditutup terpal, diduga sebagai fasilitas pencucian emas.

Kabar PETI ini sampai ke telinga Bupati Tala, Rahmat Trianto. Dalam sebuah pertemuan coffee morning dua pekan lalu, Bupati secara terbuka mengungkapkan temuan tersebut dan mengeluarkan instruksi keras. “Saya perintahkan Dandim untuk menghentikan semua. Stop semua alat, jika tidak akan saya pidanakan,” tegas Bupati.

Mendapat arahan, Komandan Kodim (Dandim) 1009/TLa Letkol Inf Adhy Irawan memastikan personelnya segera bergerak ke lokasi. “Memang tak ada aktivitas lagi saat tim kami turun,” ujar Dandim Adhy Irawan.

Ia menekankan, kewenangan TNI di lokasi, terbatas pada penghentian kegiatan, sementara penanganan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Sementara, Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, memastikan bahwa penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum akan segera dilakukan. “Kita atensi untuk ditegakkan aturan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tala, Rudiono Herlambang membenarkan lokasi tambang berada di dalam kawasan hutan.
“Aktivitas tambang emas tersebut memang berada di kawasan hutan produksi,” sebut Rudiono, Jumat (5/12).

Diterangkannya, KPH Tala sebetulnya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat sejak awal Oktober 2025. Saat itu, tim sudah melakukan peninjauan dan menemukan jejak penambangan. Namun, tidak ditemukan alat berat di lokasi, sehingga tindakan penertiban tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Sebagai langkah pencegahan awal, KPH Tala telah memasang sepuluh spanduk imbauan di sekitar lokasi untuk mencegah aktivitas lanjutan. Ironisnya, setelah pemasangan spanduk tersebut, informasi mengenai PETI dengan alat berat kembali mencuat. “Kami mendapat informasi adanya aktivitas tambang emas di sana lagi, setelah kami pasang spanduk imbauan lalu,” ujarnya menyayangkan.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#dandim #peti #tambang emas ilegal #kabupaten tanah laut #Rahmat Trianto