Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gegara Petik Pucuk Daun Singkong, Warga Landasan Ulin Dicelurit

Sheilla Farazela • Kamis, 4 Desember 2025 | 15:54 WIB

DIRINGKUS: Tersangka A (60) petani di kebun singkong tempat kejadin perkara diringkus Kepolisian Sektor Liang Anggang, Kamis (4/12/2025).
DIRINGKUS: Tersangka A (60) petani di kebun singkong tempat kejadin perkara diringkus Kepolisian Sektor Liang Anggang, Kamis (4/12/2025).
BANJARBARU — Aktivitas memetik pucuk daun singkong di kebun sayur berakhir tragis bagi Siti Sarah, warga Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang.

Perempuan itu diserang tetangganya sendiri menggunakan celurit hingga jari telunjuk kanannya terluka. Peristiwa terjadi pada Sabtu (29/11/2025) siang di Jalan Caraka Jaya Gang Surya.

Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Ipda Isman Riskadany mengatakan, insiden bermula saat korban memetik pucuk daun singkong milik warga bernama Mardiana sekitar pukul 14.00 Wita. Siti Sarah sudah mengantongi izin dari pemilik kebun.

Baca Juga: Warga Desa Sarigadung Tanah Bumbu Keluhkan PJU Mati hingga Drainase

"Saat itu, pelapor sedang memetik pucuk daun singkong dengan izin dari pemilik kebun. Namun, tersangka berinisial A tiba-tiba meneriaki korban dengan sebutan 'maling', hingga memicu adu mulut," ungkap Ipda Isman, Kamis (4/12/2025).

Setelah cekcok mulut, tersangka pulang ke rumah, mengambil sebilah celurit, lalu kembali menghampiri Siti Sarah. Tanpa basa-basi, A langsung menebaskan senjata tajam itu ke arah korban.

"Ia kemudian menebaskan senjata itu ke arah korban dan mengenai jari telunjuk kanan korban. Saksi di lokasi sempat melerai sebelum korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Ipda Isman.

Baca Juga: Ditemukan Kesalahan Ukur 0,02%–0,05% di SPBU HST, Disdag: Masih Sesuai Standar

Mendapat laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka ditemukan sedang berjalan kaki tak jauh dari lokasi kejadian. Aparat langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah celurit sepanjang 54 centimeter.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyabetkan celurit sebanyak dua kali ke arah Siti Sarah hingga melukai jari korban.

"Saat ini tersangka ditahan di Polsek Liang Anggang dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," imbuh Ipda Isman.

Baca Juga: DPRD Minta Santri Penerima Beasiswa Hadirkan Dampak Nyata untuk Daerah

Korban kini menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk luka di jari telunjuk kanannya. Sementara tersangka A masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Liang Anggang untuk mengungkap motif sebenarnya di balik penyerangan brutal tersebut. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#penganiayaan celurit #Landasan Ulin #petik daun singkong #senjata tajam Banjarbaru #Polsek Liang Anggang