PARINGIN - Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring terus bergulir.
Setelah pekan lalu menetapkan Umar Bawi sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kini resmi menjerat pengusul program, Rusdin Bin Barhiwan, yang merupakan mantan anggota DPRD Balangan.
Penetapan tersangka diumumkan Kamis (4/12), setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Rusdin adalah anggota DPRD Balangan periode 2019-2024, yang pada 2020 mengajukan usulan pembangunan lapangan futsal Batu Piring melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) dan masuk dalam sistem perencanaan daerah.
Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, menegaskan bahwa penetapan Rusdin merupakan hasil pendalaman penyidikan dari tersangka sebelumnya, Umar Bawi, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan di Disporapar Balangan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut.
“Dari rangkaian pemeriksaan, tersangka R memiliki peran signifikan dalam proses pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Dugaan peran Rusdin tampak dari arahan agar pembangunan futsal dilakukan di atas tanah miliknya. Dokumen berupa surat penguasaan fisik tanah tertanggal 28 Agustus 2021, keterangan saksi, serta analisis ahli menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka. Tanah tersebut juga telah disita Kejari pada tahap sebelumnya.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa penunjukan penyedia jasa pembangunan turut diarahkan oleh Rusdin dan kemudian disetujui pihak dinas.
Praktik itu dinilai bertentangan dengan fungsi legislatif yang semestinya mengawasi penggunaan anggaran, bukan mengarahkan proses teknis pengadaan.
Kejari sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat pembuktian, termasuk rumah dinas serta kantor yang berkaitan dengan para pihak dalam perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, Rusdin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembangunan lapangan futsal yang berlangsung bertahap 2021-2023 itu, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran menghitung kerugian negara sebesar Rp694.225.908.
Seiring penetapan status hukumnya, penyidik menahan Rusdin selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Amuntai.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kajari.
Kejari memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Editor : Arif Subekti