TANJUNG - Dua warga Desa Paliat Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, sudah dua hari ini mendekam dalam rumah tahanan Polres Tabalong karena diduga mengedarkan sabu.
Keduanya adalah FR (25) dan MUA (22).
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mengatakan penangkapan bermula dari FR.
"FR diamankan dikediamannya Selasa (2/12/2025) sore, setelah petugas mendapat laporan dari warga yang menyebutkan di kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu. Bahkan diduga juga menyediakan tempat untuk memakai narkoba tersebut," jelasnya, mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, Kamis (4/12/2025).
Saat penggeledahan, Satnarkoba mendapati sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 1,3 gram.
"FR tidak bisa mengelak, dan mengakui barang tersebut miliknya," katanya.
Sementara MUA diamankan di saat yang sama ketika penggeledahan di kediaman pelaku FR.
Ia sedang mengonsumsi sabu.
Selain kedua tersangka yang diamankan dan barang bukti sabu, Satnarkoba juga menyita sejumlah peralatan mengonsumsi sabu dan sebuah gawai.
Editor : Eddy Hardiyanto