BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari HST, Kamis (4/12/2025).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.451 item dari 23 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI.
Mulai dari perkara Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025, sampai dengan Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.
Barang rampasan yang dimusnahkan antara lain: 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram), 2.022 butir obat Atarax Alprazolam, 84 Valisanbe, 96 Valdimex, dan 119 Riklona, 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, 9 handphone.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.
Sabu diblender bersama air, sajam digerinda, sedangkan pakaian dan dokumen dibakar.
Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama menyampaikan bahwa kasus narkotika dan psikotropika masih mendominasi penanganan perkara pada 2025, yakni sebanyak 14 kasus.
"Kejari terus melakukan langkah preventif melalui penyuluhan hukum ke berbagai lapisan masyarakat. Terutama generasi muda," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto