BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan berbagai barang bukti dari total 47 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Rabu (3/12).
Kepala Kejari Banjarbaru, Taliwondo, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kewajiban institusi agar setiap perkara dituntaskan secara menyeluruh.
“Setiap perkara harus pungkas, selesai, purna dengan dimusnahkannya barang bukti ini. Dengan demikian penanganan perkara benar-benar tuntas sesuai putusan,” ujarnya.
Adapun dari 47 perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi, disusul senjata tajam, perkara elektronik, perlindungan konsumen, tipiring dan lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Sabu-sabu 22.623 gram, Karisoprodol 400 butir, Ekstasi 25 butir, kemudian senjata tajam 6 buah, handphone 2 unit, Minyak goreng 5.832 liter, Minuman keras botolan 5 botol, Minuman beralkohol jenis tuak 50 liter, Pakaian, Tas hingga, Produk kosmetik tidak berstandar," rincinya.
Adapun seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya, mulai pembakaran, penghancuran, hingga peleburan.
Taliwondo menegaskan bahwa maraknya perkara narkotika menjadi perhatian serius pihaknya. Sebab dalam kurun September hingga November dari 47 perkara, sebagian besar narkotika.
"Harapan kami peredaran narkotika di Banjarbaru semakin berkurang,” ujarnya.
Taliwondo mengajak masyarakat ikut berperan menekan tindak pidana, terutama narkotika.
“Mari kita perangi peredaran narkotika di Kota Banjarbaru. Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti