Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari HSU Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara, Total Nilai Capai Rp 450 Juta, Sabu Dilarutkan Pakai Karbol

M Akbar Radar Banjarmasin • Rabu, 3 Desember 2025 | 11:25 WIB
MOMEN: Kajari HSU Dr Albertinus, Bupati H Sahrujani, melakukan proses pemusnahan barang bukti sabu di halaman Kejaksaan HSU, bersama forkopimda, Rabu (3/12/2025). (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
MOMEN: Kajari HSU Dr Albertinus, Bupati H Sahrujani, melakukan proses pemusnahan barang bukti sabu di halaman Kejaksaan HSU, bersama forkopimda, Rabu (3/12/2025). (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana, baik narkotika maupun pidana umum, di halaman kantor Kejari HSU, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Dr. Albertinus P. Napitupulu.

Barang bukti yang rusak merupakan hasil penyelesaian 27 perkara, yang terdiri dari 18 perkara narkotika dan sejumlah perkara pidana umum lainnya.

Untuk barang bukti narkotika, Kejari panjang sabu seberat 296,23 gram, dengan berat bersih 270,79 gram.

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium di Balai Besar POM Banjarmasin serta untuk pemusnahan pada proses penanganan di kepolisian, sehingga tersisa 1,27 gram untuk dihancurkan pada kegiatan tersebut.

Selain narkotika, Kejari juga mencantumkan barang bukti dari kasus pencurian dengan 4 kasus, pencurian tiga kasus, perjudian satu kasus dan Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga BBM Bersubsidi 1 kasus

Metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti, antara lain melalui pembakaran dan pembongkaran, dengan memperhatikan aspek keamanan serta dampak lingkungan.

Kajari HSU Dr. Albertinus menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat pengadilan dan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Pemusnahan ini untuk mencegah perlindungan kembali barang bukti, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi demi penegakan hukum yang profesional dan terbuka.

Bupati HSU, H. Sahrujani, yang turut hadir, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik. “Mari kita ciptakan HSU yang kondusif. Lingkungan yang aman akan menarik semakin banyak tamu dan investasi masuk,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejaksaan HSU, Andris, menyebutkan bahwa total nilai barang bukti yang dihancurkan mencapai Rp450 juta.

Ia menjelaskan bahwa beberapa barang bukti berupa mobil, kapal, dan sepeda motor akan dilelang, dan hasilnya akan masuk ke kas negara.

Usai menghancurkan sabu dengan dilarutkan ke dalam karbol (pembersih kamar mandi) kemudian dilarutkan ke drainase kantor Kejaksaan Negeri HSU, disaksikan undangan.

Kegiatan pemusnahan juga menghadirkan Wabup HSU Hero Setiawan, Dandim 1001, Ketua DPRD HSU H. Fadilah, Kepala BNNK HSU Agus Rahmadi.

Hadir juga Kasat Narkoba AKP Sutargo mewakili Kapolres HSU, Kalapas Kelas IIB Amuntai, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan jajaran Kejaksaan HSU.

Editor : Arif Subekti
#narkoba #Musnahkan #HSU #karbol