PARINGIN - Operasi Zebra Intan 2025 yang berlangsung selama 14 hari pada 17-30 November kemarin mencatat 3.015 pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem ETLE Polres Balangan.
Dari ribuan pelanggaran, baru 48 pelanggar yang merespons dan mengonfirmasi surat pemberitahuan.
Kasatlantas Polres Balangan Iptu Rachmad Hidayat Noor menjelaskan penegakan hukum melalui ETLE menjadi salah satu fokus utama dalam operasi tahun ini.
Tiga titik kamera yang aktif memantau pelanggaran berada di perempatan Paringin, perempatan Masjid Al Akbar, dan Jalan Ahmad Yani Desa Batumandi.
“Total ada 3.015 penindakan melalui ETLE. Namun yang sudah menerima dan mengonfirmasi surat pemberitahuan baru 48 pelanggar,” ujarnya, Selasa (2/12).
Tidak semua pelanggar otomatis menerima surat, sebab pengiriman hanya dapat dilakukan jika alamat dan nomor kontak pemilik kendaraan tercatat dengan jelas. “Kalau alamatnya lengkap dan nomor handphone dapat dihubungi, surat langsung kami kirimkan,” jelasnya.
Menurut Iptu Rachmad, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.
“Penegakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat saat berkendara,” katanya.
Selain penindakan ETLE, petugas juga memberikan 86 teguran simpatik kepada pengendara.
Operasi Zebra Intan 2025 melibatkan 25 personel Polres Balangan. Kegiatan ini juga upaya menekan angka pelanggaran serta menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas menjelang Operasi Lilin 2025.
Editor : Muhammad Syarafuddin