Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Korban Mengamuk Saat Mabuk, Pelaku Balik Menyerang dengan Parang, Polres Banjarbaru Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana

Sheilla Farazela • Selasa, 2 Desember 2025 | 13:28 WIB
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers pada Selasa (2/12).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers pada Selasa (2/12).

 

 


BANJARBARU – Kasus perkelahian yang menewaskan HU (45), warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Minggu (30/11) terungkap. Pelaku berinisial AS (31) dibekuk polisi kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam jumpa pers di mapolres pada Selasa (2/12) menjelaskan bahwa sebelum tewas, HU diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Insiden bermula ketika korban berpapasan dengan AS dan tiba-tiba mengamuk serta melempar pakaian ke arah pelaku.

“Korban mengamuk dan melempar baju kepada tersangka,” ujar Pius.

Tersinggung, AS kemudian pulang ke rumah orang tuanya untuk mengambil senjata tajam jenis parang. Pelaku lantas kembali dan menyerang HU dengan menebaskan parang tersebut berkali-kali.

“Ada lima kali tebasan ke tubuh korban. Bagian depan dan perut terkena sabetan, dan korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” jelasnya.

Polsek Cempaka yang menangani perkara ini bergerak cepat dan mengamankan AS kurang dari sehari setelah pembunuhan terjadi. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AS dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP serta pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 10 hingga 12 tahun penjara. Pius menyebut unsur perencanaan terpenuhi karena ada jeda waktu ketika pelaku memutuskan mengambil parang.

“Dia sempat berpikir dan memilih parang di rumah orang tuanya, sehingga kita kenakan pasal 340, pasal 338, dan pasal 351,” tutup Pius.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#Mabuk #Pembunuhan #banjarbaru