Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Warga Laporkan Aktivitas Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu di Damar Lima Dibekuk

Norsalim Yahya • Selasa, 2 Desember 2025 | 11:24 WIB
PENGEDAR: H (42), warga Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu.
PENGEDAR: H (42), warga Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu.

 

 

PELAIHARI - Upaya Polres Tanah Laut (Tala) dalam membersihkan wilayahnya dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial H yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) di Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar, pada Jumat (28/11) malam sekira pukul 20.00 Wita.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Saat penggerebekan yang disaksikan warga sekitar, petugas mendapati pelaku H (42), warga setempat.

"Dari dalam rumah, kami menemukan dua paket sabu yang disimpan rapi di bekas bungkus rokok dengan berat bersih 0,88 gram," kata Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Firmansyah Baso, Senin (1/12).

Selain itu, sambungnya, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu dari hasil penjualan barang haram tersebut, alat bantu mengemas sabu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan bagian dari aktivitas jual beli sabu yang dilakukannya di wilayah Batu Ampar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, H dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Muhammad Rizky
#satnarkoba #pengedar sabu #Narkotika