BANJARMASIN – Operasi Zebra Intan 2025 resmi berakhir pada Minggu (30/11) pukul 00.00 Wita.
Selama dua pekan pelaksanaan, Satlantas Polresta Banjarmasin mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas.
Mayoritas terekam melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra mengatakan operasi tahun ini, lebih mengedepankan upaya preventif.
“Sebanyak 40 persen kegiatan kami fokuskan pada pencegahan dan imbauan. Sementara 20 persen lainnya adalah penegakan hukum,” jelas Denny mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Penegakan hukum dilakukan melalui dua skema, yaitu ETLE dan tilang manual.
Sepanjang operasi, 1.501 pelanggar terekam dan ditindak melalui ETLE, sedangkan 75 pelanggar diberikan tilang manual.
Penindakan manual hanya diterapkan untuk pelanggaran berat seperti knalpot brong, balap liar, boncengan lebih dari satu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Denny menyebut pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah melawan arus dan tidak memakai helm, terutama di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Ia menegaskan bahwa tilang manual kini dibatasi secara ketat.
“Porsinya hanya sekitar 5 persen dari 20 persen penegakan hukum yang diperbolehkan,” ujarnya.
Dari rekaman ETLE, petugas juga banyak menemukan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman di kawasan Km 6 dan Pos Jembatan Merdeka.
Editor : Eddy Hardiyanto