Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mantan Bendahara Gelapkan Rp900 Juta, Gagal Kabur ke Singapura

M Oscar Fraby • Jumat, 28 November 2025 | 20:16 WIB

BERI KETERANGAN: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan pihaknya berhasil menggagalkan pelarian tersangka EY.
BERI KETERANGAN: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan pihaknya berhasil menggagalkan pelarian tersangka EY.
BANJARMASIN — Mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), EY (45), gagal melarikan diri ke Singapura setelah diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp900 juta.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menangkapnya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (27/11), dan langsung membawanya ke Polda Kalsel di Banjarbaru untuk ditahan.

Tersangka dijerat kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilaporkan perusahaan karena menggunakan dana tidak sesuai peruntukan. Sejumlah kegiatan perusahaan dibuat fiktif dengan nilai mencapai Rp900 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan EY telah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir. Pemanggilan ketiga dilakukan dengan penjemputan paksa.

"Tersangka kini sudah ditahan. Penyidik tinggal melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya, Jumat (28/11).

Kuasa hukum PT PLJ, Diankorona Riadi, mengapresiasi langkah penyidik. Ia menyebut penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dari informasi yang kami terima, tersangka sempat ingin kabur ke Singapura. Namun Polda Kalsel sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi sejak 20 Januari 2025," ungkapnya.

Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel menetapkan EY sebagai tersangka sejak 2 Desember 2024. Ia dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHPidana tentang penggelapan, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Frido menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan. Berkas perkara segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum agar setiap rupiah dana perusahaan digunakan sebagaimana mestinya," tegasnya. (*) 

 

Editor : M. Ramli Arisno
#bendahara perusahaan #kabur Singapura #pencucian uang #Sidoarjo Jatim #PT PLJ #Penggelapan Dana #polda kalsel