Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Umar Bawi Resmi Tersangka Korupsi Proyek Lapangan Futsal, Kejari Balangan Ungkap Alur Penyimpangan

M Dirga • Jumat, 28 November 2025 | 12:33 WIB
Tersangka Umar Bawi saat menjalani proses penahanan di Kejaksaan Negeri Balangan terkait kasus dugaan korupsi proyek lapangan futsal.
Tersangka Umar Bawi saat menjalani proses penahanan di Kejaksaan Negeri Balangan terkait kasus dugaan korupsi proyek lapangan futsal.

 

 

PARINGIN - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga dan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupten Balangan, memasuki babak baru.

Setelah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada 11 November lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kini menetapkan Umar Bawi sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan penyidik setelah menguji rangkaian alat bukti dalam proyek yang dibiayai APBD Balangan tahun anggaran 2021 hingga 2023 tersebut.

Umar Bawi saat itu menjabat Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Disporapar Balangan, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati Balangan pada 2021.

Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta menjelaskan tersangka berperan signifikan dalam proses yang diduga sarat penyimpangan. “Kasus ini kami tangani secara serius. Penetapan tersangka adalah langkah lanjutan setelah penggeledahan sebelumnya. Kami melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini,” ujarnya, Jum'at (28/11).

Salah satu temuan penyidik adalah pembangunan tahap awal yang dilakukan di atas tanah milik anggota DPRD Balangan, Rusdin yang sebelumnya mengusulkan proyek tersebut melalui mekanisme dana pokir (pokok pikiran).

Kajari membenarkan bahwa penyidik juga menemukan dugaan rekayasa administrasi berupa proposal permohonan pembangunan yang ditandatangani Lurah Batu Piring pada 28 Agustus 2021. Proposal ini dibuat seolah-olah merupakan permintaan dari masyarakat.

Dalam pelaksanaan proyek, tersangka diduga menunjuk konsultan perencana, pengawas, dan kontraktor secara langsung tanpa prosedur pengadaan sebagaimana amanat Perpres 16 Tahun 2018. Tersangka diketahui mengarahkan kontraktor Amir Husni untuk mengerjakan tahap pertama proyek. Penunjukan itu dilakukan tanpa proses permintaan penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi yang menjadi syarat sah pengadaan langsung.

"Hal serupa terjadi ketika tersangka menghubungi Nanda Rizky Pratama untuk bertindak sekaligus sebagai perencana dan pengawas, yang kembali menyalahi aturan karena tidak melalui mekanisme pengadaan," lanjut Kajari.

Proyek futsal ini dikerjakan tiga tahap dengan total anggaran lebih dari Rp1,2 miliar. Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, ditemukan kerugian senilai Rp 694.225.908.

“Kerugian negara sudah dihitung secara resmi. Sekarang penyidikan kami fokuskan pada pendalaman peran tersangka dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” tegas I Wayan Oja.

Pada Kamis kemarin, penyidik resmi menahan Umar Bawi selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Amuntai guna kepentingan penyidikan. Kejari Balangan memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan.

Sebelumnya, tim Kejari menggeledah Kantor Disporapar Balangan, Kantor UKPBJ, dan rumah seorang saksi berinisial R. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang menguatkan penyidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya. Proses ini menjadi komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutur Kajari.

Ironis. Proyek lapangan futsal tersebut diharapkan menjadi fasilitas olahraga bagi warga Batu Piring. Namun dalam perjalanannya, justru terseret dalam dugaan korupsi berlapis dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#Korupsi #kejari #Balangan #Disporapar #Futsal