Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, mengatakan sabu milik pelaku didapatkan di rumahnya berkat laporan warga yang menghubungi Pusat Panggilan Polri di nomor 110.
"Diamankan di kediamannya berkat laporan warga yang menghubungi Pusat Panggilan Polri 110," terangnya, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Ahli Perdata Unair Ghansham Anand: Gugatan Berdasarkan Iktikad Buruk Harus Ditolak
Dalam laporan tersebut, warga mengeluhkan rumah RS sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran sabu.
Saat melakukan pemeriksaan pada Selasa (25/11/2025), Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo dan anggotanya menemukan sabu telah terkemas dan siap edar dengan total berat 75 gram.
RS yang berhasil diamankan kemudian diinterogasi. Dia tidak mengelak bahwa barang haram itu di bawah kekuasaannya. "Diakui oleh pelaku RS adalah miliknya," katanya.
Selain RS, pria berinisial FW (39), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, juga berhasil diringkus Satnarkoba. FW diduga sebagai pembeli yang baru saja mengonsumsi sabu dari RS.
"FW mengaku baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu yang dibeli dari RS," jelasnya.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang disita tidak hanya sabu, tetapi juga dua dompet, timbangan digital, dua pak plastik klip, uang tunai senilai Rp250 ribu, dan alat konsumsi sabu. (*)
Editor : M. Ramli Arisno