Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cekcok Berujung Duel, Seorang pria Meninggal Dunia di Pemalongan

Norsalim Yahya • Rabu, 26 November 2025 | 11:59 WIB
DIAMANKAN : Petugas dari Polsek Pelaihari menurunkan barang bukti perkelahian di Desa Pemalongan. (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
DIAMANKAN : Petugas dari Polsek Pelaihari menurunkan barang bukti perkelahian di Desa Pemalongan. (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)

PELAIHARI - Insiden cekcok berujung perkelahian antar dua orang pria terjadi di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin pada Selasa (25/11) sekitar pukul 11.00 Wita.

Mereka yang terlibat adalah K warga Desa Galam dan H warga Desa Pemalongan. Akibatnya K mengalami luka dibeberapa bagian badan dan meninggal di lokasi.

Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wisnhu Wardhany mengungkapkan kronologi perkelahian tersebut.

Menurutnya perkelahian itu berawal dari dari cekcok antara K (korban) dengan A (pemilik warung) gegara pemilik warung menegur karyawannya yang kurang sopan melayani pelanggan.

"Si korban menegur pemilik warung agar tidak kasar dengan karyawannya dan berkata agar tidak berkelahi dengan perempuan," ungkapnya, Rabu (26/11).

Melihat kejadian itu, salah satu pengunjung berinisial D memprovokasi agar terjadi perkelahian.

Mendapar provokasi tersebut, korban ingin memukul D, namun dilerai oleh O. "Setelah melerai, O kemudian mengajak korban ke tempat lain," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, sambung Kapolsek, pemilik warung (A) menelpon korban, namun tidak diangkat.

Si A inipun menelpon pemilik warung lain berinisial KN, menanyakan apakah korban ada di warungnya.

"KN mengatakan bahwa korban memang ada di warungnya dan meminta korban untuk mengangkan telpon A," terangnya.

Setelah itu antar korban dan si pemilik warung A ini terjadi komunikasi agar perselisihan yang terjadi sebelumnya diselesaikan agar kedepan tidak ada masalah.

Korban pun setuju perselisihan itu diselesiakan di rumah H (pelaku pembunuhan) yang merupakan kakak dari D.

Setibanya di lokasi yang dijanjikan korban dan H terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dan pelaku mengalami luka parah.

"Motif perkelahian antara korban dan H ini masih kita dalami. Pelaku saat ini dalam perawatan di salah satu rumah sakit dan mendapat pengawalan petugas," katanya.

Terakhir, Kapolsek mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana, maksimal penjara 15 tahun.

"Barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek, baik milik korban maupun pelaku," tutupnya. 

Editor : Arif Subekti
#duel #Tanah Laut #Tewas #meninggal dunia