TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong berinisial HS berusia 36 tahun terpaksa digelandang Satnarkoba Polres Tabalong karena kasus narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadapnya setelah Satnarkoba mendapat informasi, jika di rumahnya menjadi tempat peredaran.
Dengan sigap, Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo dan anggotanya melakukan penggeledahan, Senin (24/11/2025) malam.
HS tidak berkutik saat dilakukan pemeriksaan karena di dalam rumahnya ditemukan beberapa barang bukti perangkat untuk mengkonsumsi sabu.
Setelah diinteograsi, HS mengaku telah mengirimkan sabu pesanan seseorang yang diletakkan di kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
"Usai ditelusuri, petugas menemukan sebuah bekas kotak rokok berisi sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,03 gram," terangnya, Rabu (26/11/2025).
Parahnya, ketika kasus ini digali lebih dalam, ternyata HS pernah diamankan sebelumnya dan usai menjalani masa rehabilitasi narkoba. Tapi kumat lagi.
"Pelaku HS ini sebelumnya pernah diamankan terkait kasus narkoba juga, dan dilakukan rehabilitasi. Setelah selesai rehabilitasi polisi kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku mengulangi kembali perbuatan peredaran gelap narkotika," jelasnya.
Editor : Arif Subekti