KOTABARU- Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil menciduk seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Gunung Ulin.
Pelaku berinisial TYBK (21) tak berkutik saat digerebek aparat di kediamannya beberapa hari yang lalu Jumat malam (21/11).
Dari informasi Kasat Res Narkoba IPTU Sidiq Martujet yang diterima Radar Banjarmasin, Rabu (26/11), penangkapan dramatis ini dilakukan setelah polisi menerima laporan yang meresahkan dari masyarakat sekitar.
Dimana informasi itu, warga mencium gelagat mencurigakan dan menduga keras bahwa pemuda belia tersebut aktif mengedarkan barang haram itu di lingkungan mereka.
Tak mau buang waktu, tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memastikan target berada di lokasi.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan bukti yang tak terbantahkan. TYBK, yang sempat kaget dengan kedatangan petugas, kini harus pasrah.
Total sebanyak 21 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku. Setelah ditimbang, keseluruhan barang bukti kristal putih itu memiliki berat bersih mencapai 2,06 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang jelas menunjukkan aktivitas pelaku sebagai pengepul sekaligus pengemas.
Barang bukti pendukung yang ikut diamankan meliputi satu unit timbangan digital, yang biasanya digunakan untuk menakar dosis, alat press untuk mengemas paket, plastik klip kosong, sedotan, hingga bong (alat hisap) yang menguatkan dugaan konsumsi pribadi.
Selain itu, sebuah handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi juga turut disita.
Setelah digelandang dari lokasi penangkapan, TYBK langsung dibawa menuju Mapolres Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru IPTU Sidiq Martujet, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kotabaru. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Pelaku akan kami jerat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat.
Editor : Arif Subekti