Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rugikan Perekonomian Negara! Bea Cukai Kalsel Musnahkan 3,3 Juta Rokok Ilegal, Ratusan Kg Tembakau Iris, hingga Miras 1.652 Liter

M Oscar Fraby • Kamis, 20 November 2025 | 13:34 WIB
BARANG ILEGAL: Rokok Ilegal dimusnahkan dengan gergaji mesin oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalsel, Kamis (20/11/2025).
BARANG ILEGAL: Rokok Ilegal dimusnahkan dengan gergaji mesin oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalsel, Kamis (20/11/2025).

BANJARMASIN – Asap rokok ilegal dan aroma minuman beralkohol oplosan yang selama ini beredar di pasar gelap, akhirnya berakhir di tungku pemusnahan dan gergaji mesin.

Kamis (20/11/2025) pagi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalsel memusnahkan jutaan batang rokok, ratusan kilogram tembakau iris, serta ribuan liter minuman beralkohol hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini, ditaksir miliaran rupiah uang negara yang lenyap.

Nilainya mencapai Rp3,4 miliar.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri 3,3 juta batang rokok ilegal, 383 kilogram tembakau iris, dan 1.652 liter minuman beralkohol.

Kepala Kantor DJBC Kalimantan Selatan, Dwijo Muryono mengungkapkan nilai ekonomis barang mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas,” tegas Dwijo.

Ia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen DJBC Kalsel dan KPPBC TMP B Banjarmasin, dalam rangka pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Selain merugikan masyarakat, juga negara, dan perekonomian.

“Kegiatan ini sebagai bentuk efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu juga, untuk mempertegas perannya dalam menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dan industri agar taat terhadap hukum,” kata Dwijo.

Ia menekankan, kegiatan ini menjadi simbol komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum.

Keberhasilan penindakan, sebutnya, tidak lepas dari kerja sama dengan Polri, TNI, Kejaksaan, serta dukungan masyarakat.

“Tanpa kolaborasi, sulit bagi kami untuk menutup celah peredaran barang ilegal ini,” imbuhnya.

Selain penindakan, Bea Cukai juga mencatat penerimaan negara dari Ultimum Remedium (UR) atau pengganti denda sepanjang tahun ini sebesar Rp11,5 miliar.

“Angka tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya menghentikan kejahatan, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” tutupnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Musnahkan #rokok ilegal #Bea Cukai Kalsel