Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Penganiayaan Diserang Parang Viral di Rantau Kiwa Tapin, Motif Pelaku Ternyata Ini

Rasidi Fadli • Kamis, 20 November 2025 | 12:18 WIB
EKSPOSE KASUS: Waka Polres Tapin Kompol Aunur Rozaq memimpin konferensi pers tentang kasus penganiayaan dengan pemberatan di sebuah warung di Rantau Kiwa.
EKSPOSE KASUS: Waka Polres Tapin Kompol Aunur Rozaq memimpin konferensi pers tentang kasus penganiayaan dengan pemberatan di sebuah warung di Rantau Kiwa.

RANTAU – Polres Tapin menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.

Korban diketahui bernama Gazali Rahman (54), warga setempat.

Sedangkan pelaku adalah Muchsyar Gandhi (41), warga Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya.

Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq menjelaskan bahwa motif pelaku berakar pada rasa sakit hati.

“Intinya, motifnya terkait sakit hati. Pelaku mengaku sakit hati karena korban pernah menggoda istrinya. Bahkan korban pernah berkata bahwa meski istrinya digoda, pelaku tidak akan berani kepada korban,” ujarnya di Loby Ruang Reskrim Polres Tapin, Kamis (20/11/2025).

Menurut Kompol Rozaq, pelaku mendatangi Gazali yang sedang duduk di sebuah warung.

Karena Muchsyar membawa parang, warga sekitar tidak berani mendekat.

“Kejadiannya cepat. Korban sempat berlari, namun pelaku mengejar dan kembali menebaskan parang. Setelah korban roboh, pelaku langsung melarikan diri,” ucapnya.

Gazali segera dilarikan ke RSUD Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan medis.

Berbekal laporan masyarakat dan penyisiran cepat, tim gabungan Resmob Polres Tapin dan Polsek Tapin Utara dibantu Polres Batola berhasil menangkap Muchsyar dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Jadi pelaku ditangkap di Kabupaten Barito Kuala," kata Wakapolres.

Plh Kapolsek Tapin Utara, Ipda Waskito menambahkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, Gazali memang pernah menggoda atau merayu istri pelaku.

“Belum sampai fisik, hanya menggoda. Mereka sama-sama kenal, dan korban pernah mengatakan bahwa tersangka tidak akan berani padanya. Itu yang membuat pelaku tersinggung,” jelasnya.

Ipda Waskito mengatakan ada tiga sampai empat luka pada tubuh Gazali di bagian kepala dan tangan.

“Tersangka membawa sajam miliknya sendiri dari rumahnya di wilayah Batola. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke arah Batola,” tambahnya.

Fakta lain yang terungkap, Muchsyar sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba, dan baru bebas sekitar satu tahun.

Aksi merayu yang dilakukan korban terhadap istri pelaku disebut terjadi ketika Muchsyar masih berada di dalam penjara.

"Pelaku belum sempat satu tahun bebas dari penjara, karena kasus narkoba," pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Diserang #parang #Tapin #Viral #Motif