Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ayah Cabuli Anak Kandung, Terancam Kebiri Kimia dan Penjara Seumur Hidup

Zulqarnain RB • Rabu, 19 November 2025 | 16:50 WIB

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosa anak kandung di Kecamatan Sungai Loban.
Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosa anak kandung di Kecamatan Sungai Loban.
BATULICIN - MS (61), ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil tiga bulan, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban mencurigai perubahan fisik adiknya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolsek Sungai Loban Iptu Kitty Tokan menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: SPBU Tabalong Kehabisan Pertamax 4 Hari, Pasokan Depo Pertamina Berkurang Drastis

Ancaman pidana pokoknya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman pidana ditambah sepertiga sesuai Pasal 81 ayat (3)," kata Iptu Kitty Tokan kepada Radar Banjarmasin, Rabu (19/11).

"Termasuk kemungkinan pidana penjara seumur hidup sampai kebiri," lanjutnya.

Baca Juga: Closing TJSL PLN UPDL Banjarbaru Hadirkan Dampak Nyata bagi Petani

Kasus bermula dari kecurigaan kakak korban yang melihat adiknya selalu menemani ayahnya ke kebun karet.

Korban yang sudah tidak bersekolah dan sehari-hari membantu orang tua menyadap karet, ternyata diperkosa hingga dua kali seminggu di area kebun.

"Dari situ kakak korban curiga karena adiknya terus mendampingi ayahnya ke kebun," ujarnya.

Baca Juga: Wakapolri Akui Masyarakat Lebih Percaya Damkar karena Respons Polisi Lambat

Aksi biadab itu berlangsung selama sekitar satu setengah tahun. Kasus terungkap setelah kakak korban melihat perubahan fisik pada tubuh adiknya.

Saat diperiksa di puskesmas, korban diketahui hamil tiga bulan.

Keluarga segera melapor ke Polsek Sungai Loban. Sekitar 12 jam kemudian, MS ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/11). Penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu Kitty Tokan.

Baca Juga: Sejumlah SPBU di HSU Kehabisan Pertamax, Diduga Gara-Gara Ini

"Kami segera melakukan penangkapan karena khawatir pelaku melarikan diri," katanya.

Korban kini mendapat pendampingan dari dinas perlindungan anak dan polwan.

Konselor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanah Bumbu Soraya mengatakan, pihaknya akan melakukan penjangkauan kepada korban pada Kamis (20/11).

Baca Juga: Terdampak Efesiensi Anggaran, Bayaran Marbot dan Ustadz di Banjarmasin Hanya Cukup 7 Bulan

Penjangkauan dilakukan untuk memastikan kondisi korban serta mengidentifikasi kebutuhan medis dan psikologis yang harus segera ditangani.

Pada Selasa lalu, pihaknya telah memeriksa hasil visum dan melakukan pengecekan kehamilan terhadap korban sebagai bagian dari proses pendampingan awal. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#ayah perkosa anak #kebiri kimia Kalimantan #perlindungan anak Tanah Bumbu #hukuman seumur hidup #kasus incest Batulicin