Penangkapan MS dilakukan pada Selasa (18/11/2025) di salah satu desa di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolsek Sungai Loban Iptu Kitty Tokan menjelaskan, korban diketahui telah disetubuhi pelaku sejak satu setengah tahun lalu.
"Awalnya, korban diajak pelaku ke kebun karet untuk menyadap. Di sana pelaku melancarkan aksi pertamanya. Korban menolak, tapi terus dipaksa pelaku," ujarnya, Rabu (19/11).
Kasus memilukan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan medis, di mana korban saat ini tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah laporan diterima. Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu lembar baju dan celana milik pelaku, serta satu lembar daster, satu buah BH, dan satu buah celana dalam milik korban.
"Saat ini kasus masih dalam penyelidikan," tutupnya.
Editor : Sutrisno