Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Oknum Warga Tabalong Ditangkap Bawa Sabu di Amuntai Tengah

M Akbar Radar Banjarmasin • Rabu, 19 November 2025 | 12:36 WIB
KASUS: MFA (44) warga Kabupaten Tabalong ditangkap anggota Satres Narkoba Polres HSU dengan barang bukti 2,19 gram sabu siap edar. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
KASUS: MFA (44) warga Kabupaten Tabalong ditangkap anggota Satres Narkoba Polres HSU dengan barang bukti 2,19 gram sabu siap edar. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pria berinisial MFA (44) karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,19 gram.

Penangkapan pelaku terjadi Senin (17/11/2025) sekitar pukul 15.10 WITA di Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan MFA yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, pria yang berdomisili di Desa Telaga Itar, Kabupaten Tabalong, tersebut terlihat mencurigakan.

Petugas kemudian menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild berwarna putih dalam penguasaannya.

Di dalam kotak rokok itu, tersimpan satu paket sabu dengan berat kotor 2,28 gram dan berat bersih 2,19 gram yang dibungkus plastik klip transparan. Barang bukti inilah menguatkan penangkapan MFA.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo V2026 warna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kendaraan roda dua yang dikendarai tersangka, Honda Beat merah putih dengan nomor polisi DA 6313 UBF, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba. 

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan berdasarkan informasi masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan narkoba tanpa kompromi," ujarnya pada media ini Kamis (19/11/2025). 

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, melalui AKP Sutargo, menambahkan bahwa setiap peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah HSU. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun,” ujarnya.

Tersangka MFA dan seluruh barang bukti kini berada di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

MFA sendiri dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Arif Subekti
#Tabalong #HSU #Amuntai #Sabu #Kalsel