Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Alif Tri Wibowo mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Lok Panginangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penelusuran, kami mengarah pada seorang terduga pengedar berinisial Y alias D. Anggota kemudian melakukan upaya penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli,” ujar AKP Alif, Selasa (18/11).
Setelah menyepakati lokasi transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna hitam di saku celana bagian belakang.
“Yang bersangkutan mengakui seluruh barang itu miliknya. Satu paket di antaranya memang akan diserahkan kepada anggota kami yang menyamar,” jelasnya.
Y alias D kemudian dibawa ke Polres Balangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
AKP Alif menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Asta Cita Presiden. “Kami mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke kantor Polres untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat terus berperan memberikan informasi bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief