Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Motor Tertinggal, Pencuri Material Proyek Bangunan Kantor di Ambungan Ditangkap Polisi

Norsalim Yahya • Rabu, 19 November 2025 | 08:23 WIB

 

DIAMANKAN : Seorang pria berinisial E diamankan jajaran Polsek Pelaihari karena diduga mencuri besi proyek pembangunan kantor di Pelaihari
DIAMANKAN : Seorang pria berinisial E diamankan jajaran Polsek Pelaihari karena diduga mencuri besi proyek pembangunan kantor di Pelaihari
PELAIHARI - Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari meringkus seorang pria yang diduga terlibat pencurian material proyek pembangunan kantor di Pelaihari.

Terduga pelaku berinisial E ditangkap tanpa perlawanan di sebuah bengkel di Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, pada Jumat (14/11) lalu.

Pada waktu dan lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial A, yang diduga terlibat kasus pencurian di tempat berbeda.

Peristiwa pencurian yang melibatkan E terjadi pada Selasa (28/10) sekira pukul 01.00 Wita di area proyek pembangunan kantor di Jalan A Yani, Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari.

Aksi E terbongkar setelah seorang karyawan proyek yang hendak ke kamar mandi pada dini hari melihat seorang pria berjaket merah dan celana panjang hitam tengah mencoba mengambil mesin bor di atas tumpukan semen.

Saat ditegur, pelaku memilih melarikan diri. Saksi sempat mengejar namun kehilangan jejak. Ketika kembali ke lokasi, ia menemukan sebuah sepeda motor yang diduga milik pelaku tertinggal di area proyek.

Keesokan harinya, pihak proyek mendapati sejumlah material hilang, di antaranya 20 batang besi cor lantai, 50 batang besi tulangan, serta satu gunting besi, dengan total kerugian mencapai Rp7 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pelaihari hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wisnhu Wardhany, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/11) membenarkan penangkapan tersebut.

“Ada dua orang yang diamankan. Pelaku berinisial E saat ini ditahan di Polsek Pelaihari, sementara pelaku berinisial A kami serahkan ke Polres karena ada laporan polisi lain yang menjeratnya,” ungkapnya.

Pelaku, sambungnya dijerat Pasal 362 jo 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Untuk A diserahkan ke Polres karena diduga terlibat pencurian lampu solar cell milik Dinas Pariwisata (Dispar) yang dilaporkan di Polres,” katanya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#Curanmor #Tanah Laut #Pencurian