BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memasukkan nama Eko Sunarko dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus korupsi pengadaan bibit pangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Hendrik Fayol mengatakan penetapan status DPO tersebut dilakukan pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Fayol menjelaskan bahwa langkah menerbitkan DPO sudah sesuai prosedur setelah upaya pemanggilan dan pencarian awal tidak membuahkan hasil.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan penelusuran di alamat terdaftar, tersangka tidak ditemukan," katanya, Selasa (18/11).
Menurut data Kejari, Eko Sunarko berusia 49 tahun, lahir di Banyuwangi, dan memiliki alamat terakhir di Desa Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, serta alamat lainnya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Ciri-cirinya antara lain tinggi badan 170 cm, berkulit sawo matang, berwajah oval, berambut hitam lurus, serta memiliki ciri khusus berjenggot dan berkumis.
Fayol menambahkan bahwa perkara ini menjadi fokus Kejari dalam upaya pemberantasan korupsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Eko Sunarko. Identitas pelapor pasti kami jaga kerahasiaannya. Dukungan publik sangat penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Kejari HST telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang Cavendish di sembilan desa di Kecamatan Hantakan pada tahun 2022.
Dua tersangka masing-masing bernama Taufik Rahman dan Eko Sunarko. Kasus ini berawal dari kegiatan ketahanan pangan desa tahun anggaran 2022 di Hantakan.
Dana kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD) dengan ketentuan 20 persen dari total DD digunakan untuk program ketahanan pangan. Tersangka Taufik Rahman telah ditahan sementara Eko Sunarko masih diburu.
Editor : Muhammad Syarafuddin