Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gara-Gara Cemburu, Pria Martapura Acungkan Pisau dan Pecahkan Kaca Rumah di Banjarbaru

Sheilla Farazela • Senin, 17 November 2025 | 17:23 WIB

UNGKAP KASUS: Kapolres Banjarbaru ungkap kasus atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
UNGKAP KASUS: Kapolres Banjarbaru ungkap kasus atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
BANJARBARU - Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara mengamankan seorang pria berinisial AGA (32), warga Sungai Paring, Martapura, atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, pengrusakan, dan penganiayaan ringan.

Ia ditangkap pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, tidak jauh dari lokasi kejadian di kawasan Pasir Impun, Banjarbaru Utara.

Kasat Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Iptu Fadly Pranata, mengatakan peristiwa bermula ketika AGA mendatangi rumah korban dan mengacungkan pisau sambil mengeluarkan ancaman.

Baca Juga: 800 Pangkalan LPG 3 Kg di Banjarmasin Diawasi Ketat, Usaha Laundry Ketahuan Pakai Tabung Subsidi

Aksi itu diduga dipicu rasa cemburu terhadap kedekatan korban dengan istrinya yang kini tinggal terpisah.

"Selain mengancam, tersangka juga memecahkan kaca jendela rumah korban menggunakan tangan kosong," ujar Fadly, Senin (17/11/2025).

Menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah pisau, rekaman percakapan, serta screenshot chat berisi ancaman.

Baca Juga: Sisa MBG Tak Dibuang, SMPN 1 Banjarmasin Olah Jadi Kompos untuk Suburkan Tanaman Sekolah

Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam yang digunakan tersangka saat kejadian turut disita.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui perbuatannya. Fadly mengungkap tersangka merupakan residivis dengan dua kasus pencurian sebelumnya, yakni pencurian pada 2022 dengan vonis 7 bulan dan pencurian sepeda motor pada 2021 dengan vonis 1 tahun 2 bulan.

"Tersangka sudah pernah masuk penjara dua kali sebelumnya. Sekarang dia kembali berurusan dengan hukum karena kasus pengancaman ini," jelasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Bantah Tunda Rapat Banggar, Sebut Ketua Rikval Tidak Konsisten

Saat ini AGA dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Ancaman pidana maksimal mencapai satu tahun penjara untuk penganiayaan serta dua tahun delapan bulan untuk pengrusakan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polsek Banjarbaru Utara. Tersangka terancam hukuman berlapis karena melanggar beberapa pasal sekaligus. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Kasus penganiayaan Kalsel #Pengancaman pisau Banjarbaru #Penangkapan kriminal Banjarbaru #Polsek Banjarbaru Utara #Residivis Martapura ditangkap