Ia ditangkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di desa tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai seseorang yang membawa sajam dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Pemkab HST Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61, Gaungkan Pentingnya Menjaga Kesehatan
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis sangkur karambit yang disimpan tersangka tanpa alasan yang sah.
Barang bukti itu langsung disita sebagai dasar penyidikan. Tindakan S (41) tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Bupati Tapin Pastikan Bonus Atlet Porprov–Peparprov 2025 Sama Tanpa Perbedaan
“Pengungkapan kasus ini adalah langkah konkret kami dalam mencegah potensi kejahatan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujar AKP Teguh pada Senin (17/11/2025), mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan jelas atau yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan bersama. Kepemilikan sajam tanpa dasar yang sah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Baca Juga: Polres Tabalong Mulai Operasi Zebra Intan, Targetkan Turunnya Angka Kecelakaan
Tersangka beserta barang bukti kini berada di Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres HSU berharap pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. (*)
Editor : M. Ramli Arisno