Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bawa Sangkur Karambit Tanpa Izin, Pria di HSU Diamankan Satreskrim

M Akbar Radar Banjarmasin • Senin, 17 November 2025 | 09:11 WIB

APES: Akibat bawa senjata tajam jenis sangkur S (41) warga Desa Kaludan Kecil Kecamatan Banjang, ditangkap anggota Satreskrim Polres HSU.
APES: Akibat bawa senjata tajam jenis sangkur S (41) warga Desa Kaludan Kecil Kecamatan Banjang, ditangkap anggota Satreskrim Polres HSU.
AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Ia ditangkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di desa tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai seseorang yang membawa sajam dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Pemkab HST Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61, Gaungkan Pentingnya Menjaga Kesehatan

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis sangkur karambit yang disimpan tersangka tanpa alasan yang sah.

Barang bukti itu langsung disita sebagai dasar penyidikan. Tindakan S (41) tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Bupati Tapin Pastikan Bonus Atlet Porprov–Peparprov 2025 Sama Tanpa Perbedaan

“Pengungkapan kasus ini adalah langkah konkret kami dalam mencegah potensi kejahatan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujar AKP Teguh pada Senin (17/11/2025), mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan jelas atau yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan bersama. Kepemilikan sajam tanpa dasar yang sah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.

Baca Juga: Polres Tabalong Mulai Operasi Zebra Intan, Targetkan Turunnya Angka Kecelakaan

Tersangka beserta barang bukti kini berada di Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Satreskrim Polres HSU berharap pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Sajam ilegal HSU #Warga Kaludan Kecil #Penangkapan Polres HSU #Sangkur karambit #Kasus senjata tajam