KANDANGAN – Tim gabungan dari Tim Pam Obvit Polda Kalsel bersama Satgas Peti PT AGM dan Subdenpom VI/2-1 Kandangan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) galian C di wilayah Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (12/11/2025).
Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas peti galian C.
Operasi dilakukan setelah tim menerima laporan adanya aktivitas peti di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim mengatakan aktivitas ilegal awalnya terpantau melalui drone di Selasa 10 November 2025. Saat OTT, alat berat itu sudah bergeser lokasinya, namun masih berada dalam area konsesi PT AGM.
“Ekskavator yang diamankan karena tidak memiliki izin beraktivitas di kawasan hutan lindung yang masuk areal PKP2B PT AGM,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/11/2025).
Aktivitas tambang batu gunung tersebut sudah pernah disomasi sampai tiga kali, namun masih dilakukan aktivitas di area PKP2B PT AGM sehingga dilakukan pengamanan.
“Selain mengamankan exavator, tim gabunga juga mengamankan operator untuk diproses lebih lanjut di Polres HSS,” katanya.
Ekskavator kini diamankan di Depo Aset Daerah, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, sedangkan operatornya ditahan di Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Advokat PT AGM, Suhardi mengatakan sesuai arahan Komisaris Utama PT AGM, Jendral (Purn) Badrodin Haiti, melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas ilegal di wilayah konsensi PKP2B PT AGM.
“Manajemen minta kejadian ini harus ditindak dengan tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas kejadian itu, PT AGM telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres HSS melalui laporan polisi nomor LP/B/33/X1/2025/SPKT/POLRES HSS.
“Ancaman pidana yang kami laporakan yaitu Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 milliar,” katanya.