Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Warga Amuntai Tengah Heboh, Pemungut Sumbangan Abal-abal Ketahuan Bongkar Amplop Donasi

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 13 November 2025 | 13:09 WIB
KEPERGOK - Oknum pengumpul donasi sumbangan masjid tertangkap sedang membongkar isi amplop sumbangan warga di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
KEPERGOK - Oknum pengumpul donasi sumbangan masjid tertangkap sedang membongkar isi amplop sumbangan warga di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Warga di sekitar Jalan Bihman Villa, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan aksi seorang oknum pemungut sumbangan abal-abal.


Dalam rekaman kamera tersembunyi milik warga tersebut, tampak pelaku membongkar satu per satu amplop hasil sumbangan di belakang rumah warga yang berbatasan langsung dengan semak dan rawa.


Dalam video berdurasi beberapa menit itu, pelaku terlihat membuka amplop-amplop sumbangan yang sebagian berisi uang.


Amplop yang sudah dibuka kemudian dibuang ke rawa, sementara amplop kosong tanpa isi justru disimpan oleh pelaku.


Aksi tersebut menimbulkan keprihatinan warga, sebab pelaku mengatasnamakan sumbangan untuk pembangunan masjid atau yayasan sosial.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial HSU Surya Supi, melalui Kepala Bidang Sosial Zaky Mubarak, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang melakukan pengumpulan dana tanpa izin resmi.


“Kami minta masyarakat lebih selektif dan berhati-hati terhadap pengumpulan sumbangan yang mengatasnamakan masjid, yayasan, atau pondok pesantren,” ujar Zaky Pada media ini, Kamis (13/11/2025)


Sebab sambung Zaky, beberapa kasus serupa sebelumnya juga ditemukan dengan modus yang sama.


Ia menjelaskan, kegiatan pengumpulan sumbangan atau donasi diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).


Berdasarkan aturan tersebut, setiap kegiatan pengumpulan donasi wajib memiliki izin resmi.


Untuk tingkat masyarakat atau lingkungan kecil, izin dapat diajukan berjenjang, mulai dari persetujuan ketua RT/RW, rekomendasi dari kelurahan atau desa, hingga izin resmi dari Dinas Sosial Kabupaten apabila kegiatan dilakukan di luar wilayah tersebut atau melibatkan publik yang lebih luas.


“Jadi, sebelum memberikan sumbangan, masyarakat sebaiknya memastikan bahwa penggalangan dana tersebut sudah memiliki izin resmi dari pemerintah setempat atau diketahui oleh rukun tetangga,” tambahnya.


Pihak Dinas Sosial juga mengimbau agar masyarakat segera melapor ke aparat desa, kelurahan, atau pihak berwenang jika menemukan kegiatan pengumpulan sumbangan yang mencurigakan atau tanpa izin.


Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan kegiatan sosial atau keagamaan tanpa bukti izin yang sah.

Editor : Arif Subekti
#abal-abal #HSU #bongkar #kepergok #Masjid #Kalsel #amplop #sumbangan #Oknum