Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kemenkum Kalsel Kukuhkan Notaris Pengganti untuk Banjarmasin dan Tabalong

Fauzan Ridhani • Rabu, 12 November 2025 | 18:30 WIB
Photo
Photo

BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemekum Kalsel) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti, Rabu (12/11/2025) bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah. Pelantikan tersebut dipimpin secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Berdasarkan keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), dua Notaris di Kota Banjarmasin, Gaby Siantori, S.H., M.H. dan Afred Kusuma, S.H., M.Kn., memperoleh izin cuti, dengan penunjukan Theresia Insani Widiastuti, S.H. dan Amalia Aryani, S.H., M.Kn. sebagai notaris pengganti selama masa cuti berlangsung. Sementara itu, di Kabupaten Tabalong, Dr. Yudha Alfiani, S.H., M.Kn. diberikan cuti, dengan Syamsul Arifin, S.H., M.Kn. ditunjuk sebagai notaris pengganti.

Dalam sambutannya, Meidy Firmansyah menegaskan bahwa pelantikan notaris pengganti bukan sekadar seremoni formal, melainkan wujud hadirnya negara dalam menjamin keberlangsungan pelayanan hukum bagi masyarakat. Ia berpesan agar para notaris pengganti menjalankan tugas dengan profesional, menjunjung tinggi integritas, dan mematuhi kewajiban pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari akuntabilitas profesi.

Acara turut dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kantor Wilayah, perwakilan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tabalong, serta pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada notaris pengganti yang baru dilantik.

Editor : Fauzan Ridhani
#Kanwil Kemenkum Kalsel #banjarmasin #Pengambilan Sumpah #Notaris Pengganti #pelantikan