RANTAU – Malam damai di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru berubah mencekam, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Cekcok kecil antara tiga pemuda komunitas punk dan sekelompok remaja berakhir tragis—seorang tewas dan satu lainnya luka berat.
Korban tewas diketahui HRK alias Ray (20), warga Barito Selatan.
Sementara korban luka berat KR (25), warga Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah.
Kedua korban dari anak punk.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika dalam konferensi pers pada Senin (10/11/2025), mengungkap pelaku penusukan telah ditangkap.
Ia adalah Ahmad Rayman Ramadani alias Siman (20), warga Kompleks Herlina Perkasa, Banjarmasin Utara.
Peristiwa berdarah itu dipicu masalah sepele.
Saat ketiga pengamen punk ini mengamen di sekitar jogging track.
Mereka diberi uang Rp5 ribu oleh salah seorang remaja.
Namun ketika diminta memainkan lagu lain, para pengamen justru minta tambahan Rp10 ribu.
“Karena merasa tersinggung, salah seorang dari kelompok pelaku memberi lagi Rp5 ribu. Namun para pengamen malah pergi begitu saja. Dari situ timbul emosi, hingga terjadi pengejaran dan perkelahian,” ujar AKBP Weldi.
Dalam suasana perkelahian itu, pelaku Ahmad Rayman datang membawa senjata tajam dan langsung menyerang anak punk ini.
“Tersangka menusuk KR terlebih dahulu. Lalu mengarahkan sajam ke tubuh korban Ray yang akhirnya meninggal dunia di lokasi,” terang Kapolres.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan sekecil apa pun dapat berujung fatal,” tegas kapolres.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tapin.
Sementara jenazah korban telah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan, dan korban luka masih menjalani perawatan intensif.
Editor : Eddy Hardiyanto