Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Kafe di Banjarbaru Disidak Satpol PP, Ditemukan Pelanggaran Izin dan Gangguan Lingkungan

Sheilla Farazela • Minggu, 9 November 2025 | 14:35 WIB
Kafe-kafe di Banjarbaru saat disidak Satpol PP, Jumat (7/11) malam.
Kafe-kafe di Banjarbaru saat disidak Satpol PP, Jumat (7/11) malam.

 

 


BANJARBARU — Dua kafe di kawasan Komet menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Jumat (7/11) malam.

Sidak itu menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan gangguan ketertiban umum.

Tim gabungan terdiri atas Satpol PP Banjarbaru, Disporabudpar Banjarbaru, DPMPTSP Banjarbaru, Lurah Komet, serta Bhabinkamtibmas. Mereka mendatangi dua lokasi kafe yang disinyalir melanggar aturan perizinan maupun operasional.

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan kedua kafe mematuhi aturan perizinan dan pajak usaha.

Lokasi pertama yang disambangi ialah kafe Kopi Besi di Jalan Garuda. Petugas menanyakan kelengkapan administrasi seperti surat izin dan pajak usaha.

“Dua kafe dilaporkan warga mengganggu ketertiban umum. Salah satunya di Jalan Garuda belum mempunyai surat izin dan pajak usaha,” ujar Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (9/11).

Sidak berlanjut ke kafe Rest Area Center di Jalan Purnama, Gang Purnama 1. Di tempat ini, petugas kembali memeriksa kelengkapan izin usaha.

“Kafe tersebut sudah mendaftarkan izin usahanya secara online, namun belum mengurus pajak usahanya,” jelasnya.

Petugas juga meminta keterangan ketua rukun tetangga (RT) setempat. Dari laporan RT, kafe di gang tersebut sering dikeluhkan warga karena mengganggu ketenteraman.

“Keluhan terkait jam operasional yang melebihi batas serta pengunjung yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Yanto.

Melalui pendekatan persuasif, petugas meminta pemilik kafe segera melengkapi perizinan dan mematuhi aturan operasional, mengingat lokasi kafe berada di kawasan permukiman padat penduduk.

“Pemilik kafe kami imbau untuk menaati peraturan yang berlaku dan menghormati hak warga sekitar,” tegasnya.

Lurah Komet, Bara Russetyoko mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan kafe terhadap perizinan OSS dan kewajiban pajak daerah.

“Dari hasil pemeriksaan, kafe Kopi Besi tidak ada aduan dan baru beroperasi sejak pertengahan Oktober, namun belum melengkapi izin dan pajaknya,” tuturnya.

Sementara itu, aduan warga lebih banyak ditujukan kepada kafe Rest Area karena pengunjung yang didominasi anak muda kerap memakai kendaraan berknalpot brong.

Dari hasil sidak, disepakati sejumlah langkah: pemilik kafe membuat spanduk imbauan kepada pengunjungnya, segera mengurus perizinan, serta mematuhi aturan tidak tertulis yang berlaku di tingkat RT.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#satpol pp #kafe #banjarbaru