Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Lima Pembawa Sajam Diamankan Polsek Liang Anggang dalam Dua Pekan

Sheilla Farazela • Minggu, 9 November 2025 | 10:25 WIB
lima pria pembawa Sajam diamankan Polsek liang anggang (Sheilla/Radar Banjarmasin)
lima pria pembawa Sajam diamankan Polsek liang anggang (Sheilla/Radar Banjarmasin)

BANJARBARU – Kepolisian Sektor Liang Anggang, Polres Banjarbaru, mengamankan lima pria pembawa senjata tajam (sajam) dalam kurun dua pekan terakhir.

Para pelaku masing-masing berinisial MRS, RM, DL, MNRA, dan WA. Mirisnya, tiga di antaranya ditangkap saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Kelima pelaku diamankan di lokasi berbeda pada malam hari, mulai dari minimarket, jalan raya, hingga area perkumpulan remaja.

Ada pula yang ditangkap di kawasan sepi seperti Jalan Baru menuju Bandara Syamsudin Noor.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, melalui Kanit Reskrim Ipda Isman Riskadany, mengatakan seluruh pelaku kedapatan menyimpan senjata tajam di tubuhnya.

“Dari keterangan pelaku, sajam ini digunakan untuk melindungi diri,” ujarnya, Minggu (9/11).

Barang bukti yang disita berupa senjata tajam berbagai jenis dan ukuran, mulai dari belati hingga sajam menyerupai samurai kecil.

Atas temuan ini, Polsek Liang Anggang akan meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik perkumpulan remaja pada malam hari, untuk mencegah potensi tindak pidana.

Salah satu pelaku, RM, mengaku membawa sajam untuk melindungi diri saat bekerja membawa angkutan.

Ia mengungkapkan sempat terlibat cekcok dengan pengendara lain yang tidak memberi ruang jalan.

“Karena emosi, terjadi cekcok. Sajam sempat terlempat dari badan tapi tidak saya gunakan,” katanya.

Saat ini kelima pelaku ditahan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Arif Subekti
#pria #banjarbaru #Mengamankan #Liang