BANJARMASIN - Rahman (26) warga Jalan AMD, Kompleks Bumi Wahyu Utama, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.
Rahman dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan kekerasan yang ia lakukan terhadap Haris Sugiono (36) warga Jalan Muara Tatah Belayung, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/11) petang di Jalan Lingkar Dalam Selatan, persis di perempatan lampu merah Gerilya.
Dalam duel tersebut, Haris mengalami luka parah dan sempat tak sadarkan diri setelah mengeluarkan darah akibat diinjak Rahman.
Hasil penyidikan, perkelahian itu justru dipicu korban. Saat kejadian, Haris yang dalam kondisi mabuk berhenti di lampu merah. Rahman yang berada di depan tiba-tiba bajunya ditarik Haris.
"Tindakan itu membuat Rahman emosi. Ia turun dari motornya dan terjadi cekcok mulut. Karena korban tidak jelas bicaranya, akhirnya keduanya berkelahi," ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, Jumat (7/11).
Keduanya sempat saling pukul hingga bergumul di jalan. Saat korban terjatuh ke aspal, Rahman menginjak perutnya hingga Haris mengeluarkan darah dari mulut dan telinga sebelah kanan.
"Sampai sekarang korban masih menjalani perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin," jelas Joko.
Ia menambahkan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal.
"Mereka bertemu di lokasi kejadian, bukan karena terserempet atau masalah pribadi. Karena mabuk, korban tiba-tiba saja mencengkeram kerah baju pelaku, situasi memanas hingga berujung penganiayaan," jelasnya.
"Sedangkan pelaku kami amankan di lokasi sesaat usai kejadian," pungkas Iptu Joko.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief