Seorang pria berinisial R alias J (44) ditangkap di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut setelah kedapatan membawa sejumlah paket sabu siap edar.
Penangkapan terjadi pada Rabu (5/11) malam, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan A Yani RT 001 RW 001.
Polisi yang menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di lokasi.
Dari tangan R, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan daun pisang kering. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,30 gram kotor atau 1,04 gram bersih.
Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, mewakili Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Ricky Boy Siallagan pada Jumat (7/11) membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi warga yang berani melapor. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kintap,” ujarnya.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kintap untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baysory juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan penindakan agar Tala tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Editor : Sutrisno