BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pegawai sebuah bank BUMN unit Senakin, Kotabaru. Yakni, Faisal Mukti dan Ahmad Maulana, atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Ardianto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Faisal Mukti, mantan Kepala Unit Bank BUMN tersebut dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dirampas untuk negara. Bila tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun,” ujar Cahyono dalam amar putusannya, Kamis (11/6/2025).
Sementara itu, Ahmad Maulana, mantan teller, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, ia tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti karena majelis hakim menilai Maulana tidak menikmati hasil korupsi.
“Karena terdakwa tak pernah menerima imbalan dari saksi Mukti, maka majelis berpendapat terdakwa tak perlu membayar uang pengganti,” ujar Hakim Anggota Feby Desry dalam pertimbangan putusan.
Sementara, Faisal Mukti, melalui kuasa hukumnya Rahardian Noor, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Ahmad Maulana dan JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Kasus ini bermula dari praktik 38 transaksi fiktif yang dilakukan Faisal Mukti dan Ahmad Maulana selama periode Agustus hingga Oktober 2023. Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa nilai transaksi bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, digunakan untuk gaya hidup, judi online, dan investasi crypto.
Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi sistem setor tunai melalui aplikasi New Delivery System (NDS). Faisal Mukti membocorkan user ID dan password kepada Maulana, sehingga validasi transaksi dapat dilakukan tanpa uang fisik yang benar-benar disetor.
Modusnya setor tunai tapi tak ada uang fisik. Teller menginput data, dan kepala unit memvalidasi. Karena ada kebocoran password, transaksi fiktif pun bisa dilakukan.
Keduanya sempat lolos dari pemeriksaan internal dengan cara memasukkan uang pihak lain untuk menutupi kekurangan saat audit. Namun, akhirnya mereka mengakui perbuatannya setelah praktik tersebut terungkap.
Dalam proses penyidikan, Faisal Mukti telah mengembalikan Rp970 juta, sementara Ahmad Maulana mengembalikan Rp172 juta. Meski demikian, keduanya tetap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Arief