BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kamis (6/11). Kunker tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, serta Usaha Mikro.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kalsel ini dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, didampingi oleh Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Beserta jajaran Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak DPRD Kabupaten Tabalong, hadir H Pahmi, Sekretaris Komisi II, serta para anggota. Yakni, Musalin, H Pahriani, Hj Mulyana, dan Yulianti. Turut mendampingi pula dari Sekretariat DPRD Tabalong, Hj Alfi Rosydati dan Lia Audina.
Dalam kesempatan tersebut, Bahjatul Mardhiah menyampaikan pentingnya memastikan substansi Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memiliki keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro dan koperasi di daerah. “Ranperda ini diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi penguatan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong iklim usaha yang kondusif di daerah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Kabupaten Tabalong yang telah berkoordinasi dengan Kemenkum dalam proses penyusunan Ranperda inisiatif ini. “Kami menyambut baik kolaborasi ini karena menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat peran hukum sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Kemenkum siap mendukung setiap upaya daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku koperasi dan usaha mikro,” tutur Alex.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel terus meneguhkan perannya sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan prinsip good governance dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel.(oza/gr/oza)
Editor : Fauzan Ridhani